Rehabilitasi SD Negeri 02 Srimulyo Diduga Asal Jadi, Dana APBD Rp 299,500.000 Juta Jadi Sorotan Publik
Musi Rawas || ayoonews-10/11/2025. Proyek rehabilitasi gedung SD Negeri 02 Srimulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai Rp 299.500.000 (dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ini diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dari hasil pantauan awak media bersama LSM, ditemukan banyak kejanggalan dalam proses pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh CV Astro Tech tersebut. Kayu plafon yang seharusnya diganti sepenuhnya ternyata hanya disulam, bahkan masih banyak kayu lapuk dan bubukan yang tetap dipasang kembali.
Menurut keterangan sejumlah pekerja di lokasi, proyek tersebut milik seorang bernama A.K. Namun, ketika awak media mencoba mengonfirmasi, pemilik proyek sulit ditemui dan pengawas nya bernama Kusnadi pun Dihubungi melalui telepon maupun WhatsApp, tidak ada tanggapan sama sekali.
Selain itu, saat awak media datang ke lokasi pada minggu lalu, papan nama proyek tidak ditemukan. Setelah dilakukan penelusuran di sekitar area kerja, papan proyek tidak juga ditemukan. Baru setelah lima hari kemudian, papan merek proyek tiba-tiba tampak terpasang. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pemasangan papan proyek dilakukan hanya untuk memenuhi formalitas setelah adanya sorotan dari media.
Salah satu awak media, Saudara Iwan,dan dari LSM hairudin,dan Pendi yang mencoba melakukan wawancara dengan para pekerja, mengaku sempat ditolak dan dihindari. Para pekerja enggan memberikan penjelasan terkait proyek tersebut. Dugaan sementara, pengerjaan dilakukan tanpa pengawasan teknis yang memadai, sehingga kualitas pembangunan tidak sesuai harapan masyarakat.
Dugaan Pelanggaran dan Landasan Hukum
Dari temuan di lapangan, kegiatan rehabilitasi ini diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Pasal 9 ayat (1) menyebutkan:
“Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang sekurang-kurangnya meliputi kegiatan dan kinerja badan publik, laporan keuangan, dan informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.”
→ Tidak adanya papan proyek sejak awal dapat dianggap melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Pasal 3 menyatakan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
→ Dugaan pekerjaan asal jadi yang merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan pasal ini. - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Pasal 386 ayat (1) menegaskan:
“Setiap kegiatan yang menggunakan APBD harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
→ Jika proyek tidak sesuai mutu dan spesifikasi, hal itu bertentangan dengan asas efisiensi dan tanggung jawab penggunaan APBD.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Inspektorat Daerah, dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi SD Negeri 02 Srimulyo ini.
Dana ratusan juta rupiah dari APBD seharusnya memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan, bukan menjadi ladang keuntungan pihak tertentu.
Saudara Iwan dari Media dan Lsm Pendi dan tim akan terus mengawal dan menelusuri kasus ini hingga pihak pelaksana proyek maupun pejabat terkait memberikan klarifikasi resmi
Redaksi
![]()

