Sidang ke Dua Gugatan Yayasan Sinta Terhadap PT PKs Arindo 1 Dugaan Kesalahan Pengelolaan Limbah Memasuki Tahap Mediasi
Sidang ke Dua Gugatan Yayasan Sinta Terhadap PT PKs Arindo 1 Dugaan Kesalahan Pengelolaan Limbah Memasuki Tahap Mediasi
Kampar Riau|| ayoonews- 7 November 2025. Adanya Dugaan kesalahan pengelolaan limbah PT PKS Arindo Sejahtera 1 memasuki tahap mediasi, persidangan perdana sempat tertunda dikarenakan pada sidang perdana dari pihak PT PKS Arindo Sejahtera 1 tidak bisa hadir dan di jadwalkan ulang oleh Majelis hakim pengadilan negeri Bangkinang.
Dan pada sidang kedua dari pihak pabrik mengutus kuasa hukum nya menghadiri persidangan, tapi sayank ..dari pihak bupati Kampar dan juga dinas lingkungan hidup tidak bisa hadir entah alasan dan kendala apa kami tidak tahu ujar pak Sunario ketua umum yayasan Sinergi Nusantara Abadi ( SINTA ).
Pada saat sidang berlangsung majelis hakim menyarankan untuk melakukan mediasi ke pada kedua belah pihak, mana tau masih ada jalan perdamaian ujar majelis hakim, dan baik pihak tergugat dan menggugat menyetujuinya.
Lanjut majelis hakim juga menyampaikan, jika dari mediasi nanti tidak menemukan titik temu baik dari pihak tergugat dan pihak menggugat maka sidang akan di lanjutkan ke tahap berikutnya ujarnya.
Pada saat sidang mediasi mediator dari pengadilan negeri Bangkinang menanyakan resume masing-masing baik dari pihak di gugat dan menggugat, dari yayasan sinergi abadi Nusantara sudah menyiapkan resume nya sementara dari pihak tergugat yaitu PT PKS Arindo Sejahtera 1 belum menyiapkan .
Mediator pengadilan negeri Bangkinang menunda sidang mediasi tanggal 11 November 2025 di karenakan dari pihak PT hanya di hadiri kuasa hukum pabrik saja, dan mediator pengadilan negeri Bangkinang meminta sidang berikutnya untuk menghadirkan perwakilan dari pihak perusahaan juga agar sidang mediasi berjalan dengan lancar ujarnya.
Mardianto
![]()

