Pembangunan Jalan di Kelurahan Marga Bakti Diduga Tanpa Musyawarah dan Minim Transparansi

Spread the love

Lubuklinggau Utara 1|| ayoonews-06 November 2025. Proyek pembangunan jalan di Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, kegiatan peningkatan jalan pemukiman tersebut diduga dilakukan tanpa adanya musyawarah atau mufakat dengan para ketua RT setempat, mulai dari RT 01 hingga RT 04.

Ketua RT 04, Iswandi, mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui lokasi dan sumber dana pembangunan jalan tersebut.

“Kami para RT tidak pernah diajak musyawarah. Tiba-tiba proyek jalan ini sudah dikerjakan di RT 04. Warga juga tidak tahu dana dari mana, karena tidak ada papan merek di awal pengerjaan. Setelah banyak media datang baru dipasang papan merek,” jelas Iswandi kepada awak media Ayoo. News TV.

Dari pantauan langsung tim Ayoo. News TV di lapangan bersama Iwan dan rekan media lainnya, proyek ini baru menampilkan papan merek setelah hampir selesai dikerjakan. Dalam papan tersebut tertulis:

Judul kegiatan: Peningkatan Jalan Pemukiman
Sumber dana: Dana Alokasi Umum (DAU) Kelurahan
Nilai kegiatan: Rp 109.000.000 (seratus sembilan juta rupiah)

Namun, pekerjaan di lapangan diduga tidak sesuai standar teknis. Pekerjaan cor jalan hanya menggunakan molen kecil, padahal dengan nilai proyek di atas seratus juta rupiah, seharusnya menggunakan molen mobil besar. Selain itu, material yang digunakan berupa sirtu (pasir batu halus), bukan batu split sebagaimana mestinya untuk konstruksi beton jalan yang kokoh.

Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku,

“Kami tidak tahu proyek ini dari mana dan dananya apa. Kami hanya disuruh kerja oleh Pak Lurah Marga Bakti, digaji harian Rp 80.000 per orang.”

Hal ini menunjukkan minimnya transparansi publik dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut. Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat berhak mengetahui sumber dan penggunaan anggaran pembangunan di lingkungannya.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 82 Ayat (1) menegaskan bahwa “Pemerintah desa wajib menyelenggarakan musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati hal-hal yang bersifat strategis, termasuk rencana pembangunan desa.”

Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menegaskan asas transparansi dan akuntabilitas sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan demikian, tindakan pelaksanaan proyek tanpa musyawarah dan tanpa keterbukaan sumber dana dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas keterbukaan dan partisipasi publik.

Masyarakat berharap agar pihak Inspektorat Kota Lubuklinggau serta APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) turun langsung memeriksa proyek ini untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran dan agar setiap pembangunan benar-benar bermanfaat serta transparan kepada warga.


Iwan & Tim Ayoo. News TV
📍 Lokasi: Kelurahan Marga Bakti,

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *