Proyek Siluman Berkeliaran di Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi RawasDiduga Banyak Kejanggalan dan Tidak Transparan, Masyarakat Pertanyakan Kualitas Pekerjaan

Spread the love

Musi Rawas||Ayoonews- 4 November 2025. Pembuatan siring barata di wilayah proyek Air Deras BD3, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, menuai tanda tanya besar. Pasalnya, proyek tersebut tidak memasang papan merek kegiatan yang seharusnya menjadi bentuk transparansi publik sesuai ketentuan Undang-undang.

Menurut pantauan awak media di lokasi, proyek yang diduga bersumber dari anggaran pemerintah provinsi tersebut dikerjakan tanpa identitas proyek, mulai dari nama kegiatan, sumber dana, nilai kontrak, volume pekerjaan, hingga pelaksana kegiatan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut merupakan “proyek siluman”.

Beberapa warga sekitar menyayangkan ketidakterbukaan tersebut. “Kami tidak tahu proyek ini dari mana, besar anggarannya berapa, dan siapa pelaksananya. Seharusnya ada papan nama supaya jelas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Lebih parah lagi, dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan indikasi penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Pasir yang digunakan bukan pasir sungai, melainkan pasir timbun yang kualitasnya jauh di bawah standar untuk campuran semen. Selain itu, batu yang dipakai bukan batu kali atau batu bujang, melainkan batu apung/batu kropos yang memiliki kekuatan rendah dan berpotensi memperpendek umur bangunan.

“Biasanya proyek seperti ini memakai batu kali yang keras dan tahan lama, tapi yang sekarang batu apung. Itu jelas mengurangi kualitas,” ujar salah satu tukang di lokasi dengan nada hati-hati.

Lebih mencurigakan lagi, siring lama yang dibongkar justru memakai besi sebagai penguat, namun pada pembangunan yang baru tidak tampak adanya penggunaan besi sama sekali. Padahal, penggunaan besi penting untuk memperkuat struktur dan mencegah keretakan.

🧾 Landasan Hukum dan Dugaan Pelanggaran

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pekerjaan fisik wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Selain itu, jika terbukti ada penyimpangan material dan pengurangan kualitas pekerjaan, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

Dengan tidak adanya papan proyek, penggunaan material tidak sesuai, serta dugaan penghilangan besi sebagai penguat struktur, proyek ini berpotensi merugikan keuangan negara dan membahayakan masyarakat.

Masyarakat berharap agar APIP, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Polres Musi Rawas segera turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam proyek ini. Transparansi dan kualitas harus ditegakkan agar tidak ada lagi proyek siluman yang merugikan Negara dan rakyat.

Redaksi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *