Rehabilitasi SDN 2 Srimulyo Diduga Jadi Ajang Korupsi
Musi Rawas||ayoonews- 3 November 2025. Proyek rehabilitasi Ruangan di SD Negeri 2 Desa Srimulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, diduga sarat dengan penyimpangan. Kegiatan yang menggunakan Dana (APBD) bidang pendidikan tahun anggaran 2025 itu menuai sorotan dari masyarakat dan awak media karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah bagian bangunan, terutama pada rangka dan kayu plafon, tampak sudah lapuk namun tidak diganti dengan material baru. Padahal, dalam kegiatan rehabilitasi seharusnya seluruh bagian yang rusak wajib diperbaiki atau diganti sesuai standar konstruksi.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV.ASTRO TECHdengan nilai anggaran mencapai Rp299.500.000 (Dua ratus sebilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Namun, sejak pekerjaan dimulai, proyek itu tidak dilengkapi papan nama kegiatan, sebagaimana diatur dalam ketentuan transparansi proyek pemerintah. Papan merek baru dipasang setelah media menegur dan mempertanyakan kejelasan proyek tersebut.
“Awalnya tidak ada papan merek sama sekali. Setelah kami tanyakan dan tegur di lapangan, baru mereka pasang. Itu jelas menyalahi aturan,” ungkap Iwan, salah satu awak media yang melakukan pemantauan di lokasi.
Ketika wartawan mencoba menemui Kepala Sekolah SDN 2 Srimulyo untuk meminta klarifikasi, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Para pekerja di lapangan pun enggan menyebutkan pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap proyek tersebut.
Tinjauan Hukum
Apabila terbukti terdapat unsur penyimpangan dalam penggunaan dana proyek, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan, diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Transparansi dan Pengawasan
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana pendidikan di daerah. Pengawasan ketat dari Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum diharapkan segera dilakukan agar dana publik yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Redaksi
![]()

