Sidang Perdana Dugaan Kesalahan  Pengelolaan Limbah PKS PT Mahato Inti Sawit ( MIS ) Di Tunda, Akibat Pihak Dinas Lingkungan Hidup Rohul Tidak Hadir

Spread the love

Pasirpangaraian Riau || ayoonews- 30 Oktober 2025.Banyak nya persoalan Dugaan kesalahan  pengelolaan limbah di berbagai PKS membuat kita bertanya-tanya sejauh mana sebenarnya tanggung jawab pemerintah, baik Bupati atau pun dari Dinas Lingkungan Hidup dalam memberikan izin dan pengawasan terhadap berbagai PKS di wilayah mereka .

Salah satunya yang terjadi di kab.Rokan Hulu, Di duga PKS PT Mahato Inti Sawit  ( MIS )Lalai dalam pengelolaan limbah sehingga di gugat salah satu yayasan Sinergi Nusantara Abadi ( SINTA ) ke Pengadilan Negeri Pasirpangaraian, dan bukan PKS nya saja turut tergugat, bahkan Bupati Rokan hulu dan Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu juga masuk dalam pihak tergugat di pengadilan Negeri Pasirpangaraian.

Tapi pada saat sidang perdana di pengadilan negeri Pasirpangaraian dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Rokan hulu tidak hadir entah dengan alasan apa atau kendala apa kami tidak tahu ujar ketua umum yayasan Sinergi Nusantara Abadi saat kami wawancarai. Padahal kantor Dinas Lingkungan Hidup Rokan hulu sangat dekat dengan pengadilan negeri Pasirpangaraian ujarnya.

Kami dari yayasan Sinergi Nusantara Abadi sangat kecewa dengan tidak hadirnya pihak dari Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu untuk Memenuhi panggilan sidang perdana gugatan PKS PT Mahato Inti Sawit ini, Padahal dari pihak tergugat lainya sudah hadir semua baik dari pihak PT dan juga dari pihak perwakilan Bupati Rokan Hulu sehingga membuat sidang perdana di tunda ujar ketua umum yayasan Sinergi Nusantara Abadi pak Sunario.

Saya berharap pada sidang berikutnya yang di jadwalkan tanggal 4/11/2025  oleh pengadilan negeri Pasirpangaraian pihak dari Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu bisa hadir agar persidangan gugatan PKS PT Mahato Inti Sawit ini bisa cepat terselesaikan ujarnya di Ahir penyampaian.

Mardianto

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *