Lapor Pak Kapolda Di Duga SPBU 16.287.055 Kec.Bukit Batu Menyalah Gunakan Penjualan Minyak Subsidi APH Harus Segera Bertindak.

Spread the love

Kec.Bukit Batu Bengkalis Riau || ayoonews- 26 Oktober 2025. Saat awak media melintas di Kec Bukit Batu, tidak sengaja kami singgah di salah satu SPBU di sana dengan niat untuk istirahat sambil mengisi minyak mobil, tapi kami menemukan pemandangan yang cukup mengejutkan , SPBU tersebut dengan santai dan terang -terangan menerima pengisian minyak baik pertalilite dan Solar dengan jerigen dan tanpa rasa takut

Karena penasaran kami mencoba bertanya ke bagian pompa siapa pengawas dan manager di SPBU ini, mereka dengan santai nya menjawab tidak tau, kami duga mereka kompak dan tidak mau memberi tahu nama dan juga no hp baik pengawas atau pun manager.

Lalu kami bertanya lagi kenapa SPBU 16.287.055 bebas melakukan pengisian minyak baik pertalite atau pun solar menggunakan jerigen, apakah ada izin nya ? Di jawab salah seorang karyawan pompa SPBU ada katanya ungkapnya, sambil pergi tergesa-gesa seolah – olah menghindar dari pertanyaan kami awak media.

Tidak langsung percaya kami juga menanyakan bukti izin pengisian minyak subsidi memakai jerigen? ” itu orang kantor yang tau kami tidak tau ungkapnya.”

kami juga telah mengkompirmasi hal ini ke pada pemilik SPBU tersebut yang bernama pak Edi melalui media wa tapi sampai berita ini di tayangkan kami belum mendapatkan jawaban dan memilih bungkam.

Sementara dalam UUD berbunyi ;

Mengisi BBM subsidi dengan jerigen di SPBU umumnya dilarang, kecuali ada surat rekomendasi khusus dari pemerintah daerah untuk keperluan yang sah seperti pertanian atau nelayan. SPBU dilarang melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen atau drum untuk dijual kembali, dan tindakan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Alasan larangan.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi: Pembelian dalam jumlah besar dengan jerigen rawan disalahgunakan untuk dijual kembali, yang merugikan negara dan masyarakat.
Peraturan perundang-undangan: Larangan ini diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Sanksi bagi pelanggar
SPBU: SPBU yang terbukti melayani pembelian BBM subsidi dengan jerigen dapat dikenai sanksi mulai dari pemutusan sementara hingga permanen.

Konsumen: Konsumen yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Nah dari UUD diatas sudah jelas bahwa larangan keras SPBU melakukan penjualan minyak subsidi baik berupa solar atau pun subsidi dengan menggunakan jerigen kecuali ada izin.

Maka dari itu dari temuan awak media yang kami dokumentasi kan dalam bentuk Poto, berharap dari APH dan juga Migas untuk segera melakukan investigasi ke SPBU 16.287.055 dan jika terbukti benar harus di berikan sangsi tegas sesuai hukum yang berlaku .

Tim investigasi media

Publikasi : Mardianto

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *