Kapolsek Pelangiran Sosialisasi/Patroli tentang Larangan membuka lahan/Hutan dengan cara dibakar.

Spread the love

plangiran Inhil Riau|| ayoonews- sebagai Tindak lanjut mendukung, Program Prioritas Kapolri No. VII SUB. 34 ttg Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Pada Hari Kamis Tanggal 02 Oktober 2025, Pukul 10.00 Wib, Atas Perintah Kapolres melalui  Kapolsek Pelangiran IPDA. IWAN SAPUTRA, S.H.,M.H. 

Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Simpang melaksanakan Sosialisasi/Patroli, larangan Kapolda Riau tentang membakar hutan dan lahan. 

Adapun Personil yang melaksanakan sbb :

– AIPDA ANTONIUS HIRAS S, S.H.

Kegiatan Sosialisasi / Patroli di Area yang Rawan terjadinya *KARHUTLA* pada perkebunan Masyarakat di Des. Tj. Simpang Kec. Pelangiran Kab Inhil-Riau. 

Dalam kegiatan Patroli Karhutla tersebut disampaikan hal-hal sbb :

1. Menyampaikan sosialisasi  tentang larangan membakar hutan dan lahan.

2. Memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan/hutan dengan cara dibakar karena berdampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan serta para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana.

3. Sesuai dengan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), bahwa membakar lahan hukumnya haram, karena membakar lahan tersebut banyak mempunyai dampak Mudhorot dibandingkan dengan dampak positifnya.

4. Harapan Polri kepada masyarakat kalau ada melihat lahan yang terbakar  segera menghubungi Personel Kepolisian terdekat maupun aparat Desa/Kel dan MPA serta berupaya melakukan pemadaman sebelum api meluas.

Hasil yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan tersebut adalah sbb :

1. Terbangunnya kesadaran masyarakat atas dampak yang ditimbulkan apabila membuka lahan dengan cara dibakar, sehingga dapat mengeliminir terjadinya kasus Karhutla di Wilkum Polsek Pelangiran.

2. Memberdayakan masyarakat agar ikut mensosialisasikan kepada masyarakat lainnya tentang larangan membuka lahan/hutan dengan cara dibakar.

Mardianto

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *