Di Duga Kepala Sekolah SDN 005 Desa Sei Meranti Darusallam Terang-terangan Jual Buku LKS Tanpa Rasa Takut
Desa Sei Meranti kec.Tanjung Medan Rohil || ayoonews – 2 Oktober 2025. Mendapat informasi dari masyarakat bahwa Sanya SDN 005 sei Meranti melakukan jualan beli LKS ke pada siswanya kami dari tim investigasi media langsung mengecek kebenaran informasi tersebut .
Setibanya kami di SDN 005 Sei Meranti kami langsung menemui kepala sekolah yang berinisial S di ruang kerjanya , lantas kami menanyakan kebenaran informasi tentang sekolah beliau yang menjual belikan buku LKS ? Beliau dengan santai nya menjawab, membenarkan bahwa Sanya sekolah yang beliau pimpin jual buku LKS.
Lalu kami bertanya kembali sudah berapa lama jual beli LKS ini di terapkan di sekolah bapak ? Kurang lebih sekitar 3 tahun.
Lantas kami bertanya kembali, apakah bapak mengerti bahwa jual beli LKS itu di larang di sekolah? Beliau menjawab iya , tapi gak pernah ada surat larangan resmi ke sekolah kami ungkapnya.
Berapa harga buku LKS yang di jual di sekolah bapak ? Dari grosir Rp 8000 kami menjual kisaran sekitar 11 ribuan perbuku ujarnya.
Siapa pemasok buku di sekolah bapak ? Beliau menjawab dari salah seorang berinisial R di Rohul ungkapnya.
Lantas beliau dengan santai nya menjawab gimana lagi pak udah terlanjur tahun ini katanya jual LKS, tanpa ada merasa bersalah melakukan tindakan penjualan buku LKS di sekolah yang beliau pimpin.
Padahal Dinas Pendidikan di Riau, terutama di Kota Pekanbaru, memiliki kebijakan untuk melarang sekolah menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik, sesuai dengan peraturan pemerintah.
Larangan ini juga berlaku untuk penjualan seragam dan buku pelajaran lainnya, serta bertujuan untuk meringankan beban orang tua siswa. Jika ada sekolah yang memaksa pembelian LKS, orang tua dapat melaporkannya ke Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti dengan sanksi.
Dasar Hukum dan Kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010: Menjelaskan bahwa satuan pendidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, dan perlengkapannya kepada peserta didik.
Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru: Dinas Pendidikan Pekanbaru telah menerbitkan surat edaran bernomor 400.1/Disdik.Sekretaris.1/03885/2024 tertanggal 17 Desember 2024, yang melarang kepala sekolah, guru, dan tata usaha menjual LKS.
Tujuan Larangan: Untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dan memastikan sekolah fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, bukan komersialisasi.
Sanksi bagi Sekolah Pelanggar
1. Dinas Pendidikan dan DPRD akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
2. Sekolah yang terbukti melakukan praktik jual beli LKS akan dijatuhi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku
Nah dari penjelasan UUD diatas sudah jelas bahwa penjualan LKS sangat di larang di sekolah, dari temuan ini kami berharap dari dinas pendidikan Rohil atau pun pusat segera menurunkan tim investigasi ke SDN 005 Sei Meranti jika terbukti benar jual beli buku LKS, kami berharap segera menindak tegas dan di hukum sesuai aturan yang berlaku.
Mardianto
![]()

