Dugaan Korupsi Kepala  Desa Kosik Putih Ketua Yayasan Sinta Resmi Laporkan  Kepala Desa Kosik Putih Ke Kejati Sumut 

Spread the love

Desa Kosik Putih Padang Lawas Utara Sumut || ayoonews – 26 September 2025. Adanya ya dugaan penyalahgunaan dana desa kosik putih kepala Desa Kosik putih Drs Irwansyah Harahap Resmi Dilaporkan ke Kejati Sumatera Utara. Laporan Dana Desa Kosik putih yang di laporkan adalah anggaran dana desa dari tahun 2021 sampai 2024.

Menurut pak Sunaryo selaku ketua umum yayasan Sinta ( tim penyelamat Aset Negara ) saya melaporkan karena banyak nya kejanggalan – kejanggalan dalam laporan kepala desa ke kementrian yang tidak sesuai fakta di lapangan ujarnya.

Lanjut pak Sunaryo selaku ketua umum yayasan Sinta ( Tim  Penyelamat Aset Negara )  selaku pelapor juga berharap ke pada Kejati Sumut untuk cepat memproses laporan temuan dari tim yayasan kami , dan jika terbukti ada tindak pidana korupsi maka harus di tindak tegas dan di hukum sesuai aturan undang-undang, ujarnya di Ahir penyampaiannya.

kami  juga dari  awak media  beberapa kali mencoba menghubungi  beliau ( kepala Desa Kosik putih )  sampai datang ke kantor desa kosik putih untuk mengkompirmasi berita miring tentang desa kosik putih , tapi sayang kami tidak pernah sekalipun mendapatkan jawaban, bahkan saat hari Senin pun kami datang ke kantor desa kosik putih kantor sangat sepi.

Hanya 2 orang yang berada di kantor desa, staf kantor yang mengaku honor dan seorang pria yang mengaku  kepala dusun, saat kami konfirmasi masalah diatas mereka menjawab tidak tau dan tidak berani menjawab konfirmasi kami . 

Dan kami juga dari awak media tidak menemukan plang informasi anggaran desa di kantor desa kosik putih tersebut 

Adanya plang anggaran desa merupakan bentuk ketidak terbukaan informasi publik yang melanggar Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur Dana Desa. 

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa wajib mengumumkan dan mempublikasikan secara transparan penggunaan Dana Desa, termasuk pemasangan papan informasi proyek di lokasi. 

Pelanggaran ini dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pidana korupsi bagi perangkat desa yang terlibat, serta laporan warga ke pihak berwenang. 

Berita ini sewaktu-waktu bisa berubah jika dari pihak yang di beritakan meminta hak jawab dan klarifikasi tentang berita miring  terhadap beliau.

 ( Tim investigasi )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *