Arena Judi Sabung Ayam di Desa Nanga Lemedak Kecamatan Semitau Marak, Warga Minta Kapolres Kapuas Hulu Tindak Tegas

Spread the love

Ayoo.News II Semitau ( Kapuas Hulu ) Kal-Bar – Viral aktivitas kelang sabung ayam di Desa Nanga Lemedak Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalbar terkesan kebal hukum. Warga minta Kapolres Kapuas Hulu Tindak tegas aktivitas judi sabung ayam.

Video yang telah beredar dari salah seorang warga yang di minta namanya dirahasiakan, mengatakan, pada hari minggu ini ( 21/09/2025 ) aktivitas kelang di Lemedak buka kembali dan dipastikan kelang ramai pengunjungnya.

” Lokasi kelang Tuan tanahnya INY, pengurusnya dilapangan AGS, Panitia UJG dengan ABG dan pelindung kelang yang berada dibelakang layarnya berinisial PDI,” ungkap warga tersebut.

BACA JUGA :

Lebih lanjut ungkap warga tersebut, setiap pengunjung panitia kenakan biaya pita kelang Rp.100.000, belum lagi di lokasi kelang terdapat permainan judi dadu ( kolok kokok ),sewa lapak/warung belum lagi biaya parkir kendaraan.

” Setiap kelang buka dipastikan ramai pengunjungnya dan panitia meraup untung puluh juta rupiah dan diduga uang tersebut mengalir ke salah satu institusi penegak hukum melalui oknum aparat,”ungkapnya Minggu ( 21/09/2025 ).

Keberadaan kelang ayam tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat, minta APH bertindak tegas atas keberadaan kelang tersebut.

Padahal jelas, praktik sabung ayam ilegal ini merupakan pelanggaran hukum. Aturannya tertuang dalam:

Pasal 303 KUHP: Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

UU ITE (Pasal 27 ayat 2): Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 426 & 427): Mengatur tentang larangan perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda kategori VI (Rp2 miliar).

Sumber : Warga Desa Nanga Lemedak Kecamatan Semitau

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *