Pengedar Narkoba di Simpang Harapan, Polsek Tembusai Utara Gerak Cepat Tangkap Pelaku 14 Paket Sabu Disita

Spread the love

Rokan Hulu ‎Polsek Tambusai Utara Riau || ayoonews- 16 September 2025. Berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,91 gram pada Senin (15/9/2025) dini hari. Pelaku berinisial MR (31 tahun) diamankan di sebuah rumah di Dusun Sidomukti RT 001 RW 001 Desa Simpang Harapan Kecamatan Tambusai Utara.

‎Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, M.H, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H pada hari Jumat (12/9/2025) sekira pukul 19.00 Wib dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di daerah tersebut.

‎Setelah dilakukan penyelidikan, tim unit reskrim Polsek Tambusai Utara melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku, dan berhasil menemukan 14 paket narkotika jenis sabu.

‎Setelah penangkapan dilakukan interogasi terhadap pelaku, berdasarkan interogasi tersebut pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya dan akan dijual. ‎Pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Tambusai Utara. Polisi juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan narkotika yang digunakan oleh pelaku.

Berdasarkan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, setiap orang yang menyalahgunakan narkotika dapat dipidana hukuman penjara, Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 mengatur penyalahgunaan narkoba hingga peredaran gelap. Hukuman yang berlaku juga bervariasi, 4 atau 10 tahun, tergantung pada jenis dan jumlah narkoba serta peran pelaku.

Mardianto

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *