Istimewa,Presiden Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti Ke Tom Lembong Dan Hasto PDIP

Spread the love

Jakarta || ayoonews – 3 Juli 2025. Kabar mengejutkan berhembus dari Istana. Dikabarkan, bahwa Presiden H.Prabowo Subianto mengusulkan abolisi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula,yakni, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan juga, memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP).

Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI,Sufmi Dasco Ahmad dalam Konferensi Pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025) malam. Dasco mengatakan, Presiden Prabowo telah mengirim surat untuk meminta persetujuan DPR terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong.

“Persetujuan terhadap surat Presiden R43/Pers/ tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco kepada Wartawan.

Lebih lanjut Dasco menjelaskan, bahwa Prabowo juga telah memberikan amnesti terhadap 1.116 orang warga negara termasuk saudara Hasto Kristiyanto.

“Surat Presiden R42 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana di berikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” terang Dasco lagi.

Seperti diketahui ,sebelumnya, Tom Lembong telah di vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sedangkan, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Atas langkah Presiden ini, khususnya terhadap kedua Orang terdakwa (Tom Lembong dan Hasto, red) menuai gelombang protes dari Publik. Selain, dianggap sarat kepentingan Politik, hal itu juga, dianggap menciderai Azas dan Kepastian Hukum, serta menimbulkan apatisme Publik terhadap penegakan hukum atas kasus-kasus Korupsi yang melibatkan para elit Politik dan Birokrat di Indonesia. Ketegasan narasi Presiden Prabowo saat pidato terkait Pemberantasan Korupsi, semakin diragukan Publik !!!.

Berikut penjelasan arti dari Abolisi dan Amnesti.

Abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan Pengadilan Pidana kepada seseorang Terpidana atau Terdakwa yang bersalah.

Sedangkan, Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Kepala Negara/Presiden kepada seseorang atau kelompok yang melakukan tindakan Pidana tertentu.

Mardianto

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *