Afri Rismawati Tuntut Perlakuan Adil dalam Penghentian Aktivitas Usahanya di Salatiga

Salatiga || ayoonews +Afri Rismawati, Direktur PT Alam Djoyo Mataram, memberikan klarifikasi terkait penghentian aktivitas penambangan yang dilakukan oleh pihak berwenang di kawasan RW 6, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Salatiga.
Dalam wawancara yang digelar pada Jumat, 11 Juli 2025, Afri Rismawati menyampaikan rasa kekecewaan atas perlakuan terhadap perusahaannya meskipun telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.
Afri Rismawati menegaskan bahwa PT Alam Djoyo Mataram sudah memiliki izin lengkap untuk menjalankan usaha agro dan kegiatan penambangan lainnya. Namun, meskipun telah mengantongi izin sah, pihak Satpol PP tetap melakukan penghentian aktivitas dengan alasan dugaan pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda).
“Kami sudah melalui seluruh proses perizinan dan memiliki dokumen yang sah. Namun, kami tetap diminta untuk menghentikan kegiatan, meskipun izin sudah keluar,” jelas Afri Rismawati.
Menurut Afri Rismawati, meskipun izin telah diterbitkan, masih ada beberapa revisi yang harus diselesaikan, terutama terkait izin pengangkutan dan penjualan. “Kami sudah mengantongi izin yang sah, namun masih ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi, terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan izin lainnya,” katanya.
Ia berharap proses tersebut bisa segera diselesaikan tanpa hambatan yang lebih lanjut.
Afri Rismawati juga menekankan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dengan manajemen dan tim hukum perusahaan untuk memastikan bahwa segala kegiatan yang dilakukan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk melengkapi semua dokumen yang diperlukan dan akan memperbaiki apabila ada kesalahan,” tambah Afri Rismawati.
Sebelumnya, Afri Rismawati mengungkapkan bahwa lahan yang dikelola oleh perusahaan merupakan hasil kerjasama dengan pemilik lahan yang masih memiliki waktu sekitar 6 hingga 8 bulan lagi dalam perjanjian mereka. “Kami memiliki kewajiban untuk menyelesaikan material yang tertinggal oleh penambang ilegal sebelumnya, dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut secepatnya,” jelas Afri Rismawati.
Dia juga menyoroti perlakuan terhadap kegiatan penambangan ilegal yang berlangsung di lokasi yang sama. Meskipun telah melaporkan penambang ilegal yang beraktivitas, Afri Rismawati merasa proses penegakan hukum masih sangat lambat. “Kami sudah melaporkan kegiatan penambangan ilegal yang terjadi di wilayah ini, namun hingga saat ini, proses hukum masih belum selesai,” ujarnya.
Afri Rismawati meminta agar pihak berwenang, terutama Polres Salatiga, dapat mempercepat proses hukum terhadap para pelaku penambangan ilegal yang merugikan. “Kami berharap dukungan dari Polres untuk membantu mempercepat proses penegakan hukum terhadap penambang ilegal ini, agar kami dapat melanjutkan usaha dengan lebih tenang dan sesuai aturan,” ungkap Afri Rismawati.
Dalam menjalankan usahanya, Afri Rismawati juga menekankan bahwa kegiatan mereka berfokus pada proyek-proyek infrastruktur nasional, termasuk penyediaan pasir untuk proyek PSN (Proyek Strategis Nasional) dan material untuk pembangunan tol Demak dan Jogja.
“Kami merupakan rekanan dalam pengadaan material untuk pembangunan tol Jogja-Bawen. Semua material yang kami sediakan adalah untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas nasional,” ujar Afri Rismawati.
Afri Rismawati menyampaikan harapannya agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Ia berharap agar pemilik usaha yang sudah mematuhi semua peraturan dan memiliki izin yang sah tidak diperlakukan seperti melanggar peraturan.
“Kami berharap kedepannya tidak ada lagi usaha yang sudah memiliki izin sah, namun tetap dilarang beroperasi. Kami akan terus berusaha melengkapi dokumen agar usaha kami dapat berjalan dengan baik,” kata Afri Rismawati.
Sebagai penutupan, Afri Rismawati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung perusahaan dalam menjalankan proses perizinan dan mengatasi kendala yang ada. “Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk mendukung pertumbuhan usaha yang sah dan sesuai peraturan,” tutupnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Salatiga, bersama dengan aparat dari TNI, Polri, Kejaksaan, serta warga setempat, melaksanakan kegiatan penghentian aktivitas galian C di wilayah RW 6, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti. Kegiatan ini dipimpin oleh Plt Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Guntur Sunanto, Jumat (11/7).
Guntur Sunanto menjelaskan bahwa kegiatan penghentian ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik usaha agar dapat mengurus izin yang diperlukan untuk kegiatan usahanya. Meskipun sudah terbit NIB dan SPP-L untuk usaha wisata agro, namun tidak ada izin terkait yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Setiap usaha yang dijalankan oleh warga negara Indonesia harus mematuhi aturan yang ada,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihak pemerintah kota akan memastikan bahwa seluruh pemilik usaha mengurus izin yang diperlukan, seperti KPR dan perizinan lainnya sebelum aktivitas dimulai.
Sunanto juga menegaskan bahwa penegakan Perda 32/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Salatiga harus dijalankan untuk memastikan bahwa semua kegiatan usaha dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami mengharapkan semua pemilik usaha untuk segera mengurus izin yang diperlukan agar aktivitas dapat berjalan dengan lancar dan sesuai regulasi,” tambahnya.
Menanggapi pertanyaan terkait kegiatan penambangan galian C yang dilakukan di kawasan tersebut, Sunanto menjelaskan bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak dibolehkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, untuk kegiatan lainnya yang bersifat wisata agro, pihak pengelola diminta untuk segera menindaklanjuti pengurusan izin yang diperlukan.
“Harapan kami adalah agar ke depan tidak ada lagi kegiatan yang melanggar perda. Kami siap menegakkan aturan dan memastikan seluruh kegiatan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Sunanto.
Sementara itu, terkait informasi yang beredar mengenai adanya usaha baru yang berencana masuk ke kawasan tersebut, Sunanto menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi terkait hal itu. “Kami tidak dapat memberikan jawaban pasti karena izin belum masuk ke Satpol PP atau DPMPTSP. Namun, jika ada urgensi atau permohonan terkait hal tersebut, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Sunanto menambahkan bahwa apabila ada pihak yang membutuhkan audiensi atau fasilitasi, pihaknya siap untuk memberikan dukungan melalui Satpol PP sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan perda di Kota Salatiga.
(Tim/*)