Ketua DPC Peradi Karawang Asep Agustian SH .MH desak Pemda Evaluasi izin Operasional Wahana City Garden Karawang

Ayoo.News || Karawang – I Wahana City Garden Karawang menjadi sorotan publik Karawang. Usai peristiwa kasus mobil pengunjung dibobol maling dan kehilangan barang miliknya di area parkir City Garden Karawang jadi viral dan jadi trending topik, kini disinyalir ada perizinan yang belum lengkap atau belum terverifikasi.
Pengamat hukum sekaligus Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian, mendesak Pemerintah daerah untuk segera mengevaluasi operasional tempat playground City Garden yang berlokasi di lahan bekas Carrefour Jalan Tuparev Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur.
BACA JUGA :
City Garden Karawang Diduga Abaikan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Keselamatan Anak-Anak Terancam Bahaya Pengunjung Kehilangan Barang di Area Parkir City Garden, Pengelola Terkesan Lepas Tanggung Jawab
Pasalnya, usaha arena permainan tersebut diduga belum memiliki kelengkapan izin resmi yang seharusnya menjadi syarat utama dalam operasional usaha.
Menurut Asep Agustian atau kerap disapa Askun, keberadaan City Garden yang cukup populer dan memiliki cabang di berbagai kota seharusnya menjadi indikator bahwa manajemen Perusahaan memiliki kapabilitas dalam mengurus legalitas usaha.
Namun, temuan di lapangan justru menunjukkan sejumlah pelanggaran, seperti parkir liar dan fasilitas keamanan penanggulangan bahaya kebakaran yang minim.
“Kalau memang perusahaan ini besar dan sudah dikenal, harusnya izin itu jadi prioritas. Kalau tidak punya, berarti mereka main akal dan membodohi Pemerintah. Ini jadi preseden buruk dan menunjukkan kecolongan dari beberapa OPD terkait,” tegas Askun, Sabtu (14/6/2025).
Askun menyoroti peran sejumlah instansi seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan dinas-dinas teknis lainnya yang seharusnya aktif melakukan pengawasan. Ia juga menyoroti minimnya fasilitas keamanan seperti CCTV dan alat pemadam kebakaran.
“Bagaimana jika terjadi kebakaran atau ada pengunjung kehilangan barang? Lalu Siapa yang mau bertanggung jawab? Ini bisa merugikan masyarakat,lho ” ujarnya.
Askun juga menegaskan bahwa tidak adanya kejelasan soal legalitas operasional tempat arena permainan ini berpotensi membuat Pemerintah daerah kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD), karena tidak ada jaminan bahwa City Garden membayar pajak sebagaimana mestinya.
Untuk itu, ia mendesak Satpol PP Karawang segera turun tangan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Jika terbukti tidak mengantongi izin lengkap, maka ia meminta agar tempat wisata tersebut ditutup saja
“Kalau memang izinnya tidak ada, jangan beri toleransi. Tutup saja! Jangan main-main dengan aturan. Ini soal keselamatan masyarakat dan juga soal keadilan bagi pelaku usaha lain yang taat aturan,” pungkasnya.( Red )
Sumber berita by Delik.co.id