Di Duga Membeli, Menjual, Dan Mengolah Kayu Ilegal Loging Pengusaha  Kayu Di Laporkan Yayasan Sinta Ke Polres Rohul .

Spread the love

Pekanbaru Riau|| ayoonews- 10 November 2025. Marak nya pengrusakan hutan di Indonesia  membuat kita prihatin akan terjadi kerusakan alam  terutama di Riau, hal ini kami Duga  tentu saja  dari lemah nya pengawasan pemerintah sehingga semakin hari semakin bebas nya mafia – mafia Ilegal Loging membabat hutan, bahkan menjual ke berbagai daerah khususnya Riau.

Hal ini kami duga salah satunya  terjadi di kabupaten Pasirpangaraian,  saat tim investigasi dan monitoring dari yayasan Sinergi Nusantara Abadi ( SINTA ) melintas tepat nya di jalan Tambusai timur kec.Tambusai kami melihat di salah satu gudang kayu terlihat tumpukan kayu yang sangat banyak yang kami perkirakan sekitar 10 Kubik ujar pak Sunario ketua umum yayasan Sinergi Nusantara Abadi.

Lantas kami bertanya ke pada Pengusaha  pemilik gudang kayu tersebut yang mengaku bernama Arman, Dari mana kayu ini berasal dan apakah ada surat-suratnya ? Bukan nya menjawab pertanyaan kami , malah beliau terkesan cuek dan cepat – cepat ingin pergi dengan alasan mau beli minyak katanya, seolah-olah menghindar dari pertanyaan kami.

Timbul pertanyaan dari kami tim investigasi dari yayasan SINTA kenapa pengusaha  pemilik gudang kayu ini menghindar dari pertanyaan kami ? Apakah kayu – kayu yang di beli, di jual, dan diolah menjadi berbagai macam jenis keperluan rumah di gudang kayu milik Arman ini dari hasil Ilegal Loging ?.

Dasar hukum  yang Di Duga Di langgar ;

Hukum pelanggaran menjual, membeli, dan mengolah kayu ilegal logging terdapat pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang kini sebagian telah diubah oleh UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).

 Undang-undang ini mengatur larangan terhadap berbagai kegiatan ilegal dalam rantai pasokan kayu, termasuk menebang, menebang tanpa izin, menerima atau membeli hasil hutan yang patut diduga ilegal, dan mengangkut atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan yang sah.

Dasar hukum utama:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Undang-undang ini secara spesifik mengatur berbagai tindakan yang berkaitan dengan perusakan hutan, termasuk berbagai bentuk kegiatan ilegal logging.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Meskipun sebagian telah diubah oleh UU Cipta Kerja, undang-undang ini tetap menjadi dasar hukum yang penting, terutama terkait kegiatan penebangan dan perdagangan hasil hutan. 

Contoh sanksi dan ketentuan pidana:

Pasal 82 UU Nomor 18 Tahun 2013: Mengatur pidana bagi orang yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon di hutan tanpa izin, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000 (Rp2,5 miliar).

Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999: Ketentuan pidana dalam undang-undang ini terkait dengan perbuatan illegal logging.

Pasal 12 huruf a, b, dan c UU 18/2013: Menjelaskan perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam penebangan pohon secara ilegal, seperti penebangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Dari temuan tim investigasi dan monitoring yayasan Sinergi Nusantara Abadi ketua umum pak Sunario resmi melaporkan pengusaha gudang kayu milik Arman ini ke polres Rohul, dan berharap dari polres Rohul cepat mengambil tindakan tegas jika terbukti saudara Arman sebagai pengusaha pemilik gudang kayu tersebut membeli, menjual, dan mengolah kayu dari hasil Ilegal Loging.

Tim investigasi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *