Pelaku Arisan dan Investasi Bodong Ditangkap, Polisi Tetapkan Ratna Sari sebagai Tersangka: 63 Korban Rugi Rp 865 Juta

Spread the love

Lubuk Linggau || ayoonews-08 November 2025. Satreskrim Polres Lubuk Linggau resmi menetapkan Ratna Sari (27), warga Kelurahan Tanjung Raye, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, sebagai tersangka kasus penipuan investasi dan arisan bodong. Penetapan ini dilakukan setelah proses gelar perkara pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Mapolres Lubuk Linggau.

Ratna Sari, yang diketahui merupakan mantan pegawai salah satu bank di Kota Lubuk Linggau, diserahkan langsung oleh orang tuanya ke Polsek Lubuk Linggau Utara I setelah sejumlah korban melapor ke pihak kepolisian. Wanita yang baru lima bulan menikah ini terbukti melakukan penipuan dengan modus investasi dan arisan online yang telah menjerat 63 korban dengan total kerugian mencapai Rp 865 juta.


Kronologi Kasus

Dari hasil penyelidikan, tersangka menjalankan aksinya sejak Februari 2025 dengan menggunakan akun media sosial “Dana Linggau” di Instagram dan Facebook. Ia menjanjikan keuntungan tinggi dari investasi dan arisan daring tersebut, namun belakangan diketahui sistem yang dijalankan hanyalah “gali lubang tutup lubang.”

Dari pengakuannya kepada penyidik, Ratna Sari menggunakan uang korban untuk menutup kewajiban kepada peserta lain, hingga akhirnya tidak mampu lagi membayar karena dana tidak cukup.


Keterangan Polisi

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar, didampingi KBO Satreskrim Iptu Suroso, membenarkan bahwa tersangka telah resmi ditahan.

“Benar, saat ini baru satu tersangka atas nama Ratna Sari. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena penyidikan masih terus dikembangkan,” ujar AKP Kurniawan.

Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dan arisan online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.


Dasar Hukum dan Pasal yang Diterapkan

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP menyebutkan:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Selain itu, tindakan Ratna Sari juga melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum sebagaimana tercantum dalam:

Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih selektif dan berhati-hati terhadap penawaran investasi maupun arisan online yang tidak memiliki izin resmi. Polres Lubuk Linggau juga terus membuka ruang pelaporan bagi korban lainnya yang mungkin belum melapor.

Penyidik masih melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau mendapatkan keuntungan dari hasil penipuan tersebut.

(Tim Redaksi Ayoo. News TV – Ahmad Irwansyah S.H

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *