Bupati Hj. Ratna Machmud Buktikan Janji Politik: Jalan Mulus Hingga ke Desa Prabumulih 1 Terwujud
Musi Rawas || ayoonews- 8 November 2025. Kepemimpinan Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mulai dirasakan nyata oleh masyarakat. Sejak menjabat sebagai Bupati, program pembangunan infrastruktur yang menjadi salah satu dari 9 program prioritas Bupati Musi Rawas kini mulai membuahkan hasil dan manfaat langsung bagi warga.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM), Pemkab Musi Rawas telah menunaikan janji politik untuk mewujudkan jalan mulus hingga ke pelosok desa. Salah satu buktinya terlihat di Desa Prabumulih 1, Kecamatan Muara Lakitan, di mana akses jalan utama kini telah diperbaiki dan diaspal dengan baik.
Kepala Desa Prabumulih 1, Andi Hertawan, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Bupati Hj. Ratna Machmud, Dinas PUBM, serta Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah atas terealisasinya pembangunan tersebut.
“Saya selaku Kepala Desa Prabumulih 1, mewakili masyarakat, mengucapkan terima kasih kepada Ibu Bupati Hj. Ratna Machmud, kepada Ketua DPRD Musi Rawas Bapak Firdaus, serta kepada Dinas PU Bina Marga. Sekarang jalan di desa kami sudah mulus, tidak berlumpur lagi. Dulu anak-anak kalau mau sekolah harus bermain lumpur dulu karena jalan becek, sekarang sudah lancar dan aman,” ujar Andi Hertawan.
Selain memperlancar akses pendidikan, pembangunan jalan ini juga berdampak positif bagi perekonomian masyarakat desa. Warga kini dapat mengangkut hasil tani dan hasil kebun dengan mudah tanpa terhambat kondisi jalan yang rusak.
Di tempat terpisah, Fr, salah satu warga Desa Prabumulih 1, turut mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
“Janji politik Ibu Bupati saat kampanye dulu memang nyata, bukan sekadar janji. Dulu kalau musim hujan jalan licin, musim kemarau berdebu. Sekarang alhamdulillah sudah mulus. Terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Musi Rawas,” tuturnya.
Pembangunan infrastruktur jalan yang dilakukan ini menjadi bukti nyata komitmen Bupati Hj. Ratna Machmud dalam mewujudkan visi “Musi Rawas Maju, Mandiri, dan Bermartabat (Mantab)”, serta menjamin pemerataan pembangunan hingga ke pelosok desa.
📰 Dasar Hukum:
Pembangunan infrastruktur ini sejalan dengan:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Pasal 12 ayat (1) yang menegaskan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,
Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa jalan berfungsi sebagai prasarana transportasi yang penting bagi pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.
Dengan langkah konkret ini, masyarakat berharap pembangunan di Kabupaten Musi Rawas terus berlanjut dan semakin dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga desa.
Tim Ayoo. News TV
Ahmad Irwansyah S.H
![]()

