Proyek Jalan Setapak di Kelurahan Marga Bakti Diduga Siluman, Tak Ada Papan Merek dan Gunakan Material Diduga Tidak Sesuai

Spread the love

Proyek Jalan Setapak di Kelurahan Marga Bakti Diduga Siluman, Tak Ada Papan Merek dan Gunakan Material Diduga Tidak Sesuai

Lubuklinggau Utara || ayoonews- 04/11/2025. Pembangunan jalan setapak yang terletak di RT 04 Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, menuai sorotan warga. Proyek yang tengah dikerjakan tersebut diduga tidak transparan karena tidak memiliki papan merek kegiatan dan material yang digunakan tidak sesuai standar konstruksi.

Dari hasil pantauan langsung oleh saudara Iwan dan tim di lapangan, pekerjaan jalan setapak tersebut menggunakan molen kecil yang seharusnya mengunakan molen mobil dan material sirtu (pasir batu halus), bukan batu split sebagaimana mestinya untuk pekerjaan beton cor jalan. Selain itu, para pekerja mengaku tidak mengetahui sumber dana proyek tersebut, apakah berasal dari dana kelurahan, APBD, atau sumber lainnya.

Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada awak media,

“Kami tidak tahu proyek ini dari mana dan dananya apa. Kami hanya disuruh kerja oleh Pak Lurah Marga Bakti, digaji harian Rp 80.000 per orang,” ujarnya.

Beberapa warga sekitar juga mengeluhkan minimnya keterbukaan informasi publik dalam proyek ini.

“Seharusnya ada papan merek, biar kami tahu dari mana dananya, berapa anggarannya, dan siapa pelaksananya. Kalau tidak ada papan proyek, ya jelas ini sudah melanggar aturan,” ujar salah satu warga yang juga enggan disebutkan namanya.


⚖️ Dugaan Pelanggaran dan Dasar Hukum

Ketidakhadiran papan nama proyek dalam setiap pekerjaan yang bersumber dari dana pemerintah merupakan pelanggaran terhadap aturan transparansi publik sebagaimana diatur dalam:

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 25 ayat (1) huruf (e), yang mewajibkan setiap pekerjaan pembangunan memasang papan nama proyek agar publik mengetahui informasi dasar kegiatan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara harus transparan dan dapat diakses publik.

Jika terbukti ada penyalahgunaan atau mark-up anggaran, maka hal ini dapat mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

Pasal 3 dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang menyebutkan bahwa “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”


🧩 Perlu Audit dan Pengawasan

Warga berharap agar pihak Inspektorat Kota Lubuklinggau, Dinas PUPR, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun meninjau langsung proyek tersebut untuk memastikan legalitas, kualitas, dan sumber dananya.
Pasalnya, indikasi bahwa proyek ini dikerjakan secara swakelola oleh pihak kelurahan tanpa pengawasan teknis yang memadai dapat menimbulkan kerugian negara dan merugikan masyarakat.


🗣️ Penutup

Hingga berita ini ditayangkan, Lurah Marga Bakti belum memberikan keterangan resmi terkait proyek jalan setapak di RT 04 tersebut. Iwan sebagai awak media bersama media ayoo. News TV akan terus melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai aturan dan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Redaksi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *