Kebun Sawit Seluas Kurang Lebih 500 H Di Duga Tidak Punya Izin Dan Masuk Kawasan Hutan HPK.
Rokan hilir Riau|| ayoonews – 31 Oktober 2025. Maraknya Penggunaan Kawasan Hutan Secara Ilegal di Riau Membuat kita bertanya sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap penggunaan kawasan hutan di Riau sehingga banyak kita lihat dan kita dengar terjadi penggunaan hutan kawasan tanpa izin dan berbagai macam persoalan sengketa tanah lainya.
Hal ini di duga terjadi di Desa Panca Mukti Kec Bagan Sinembah Rokan Hilir. Saat kami melintas di salah satu kebun sawit kami mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa Sanya ada salah satu pemilik kebun sawit seluas 500 H di duga tanpa izin dan masuk kawasan hutan HPK.
Tidak langsung percaya kami mencoba melakukan investigasi ke lokasi ke perkebunan tersebut, tapi sayang kami tidak menemukan mandor atau pun manager untuk kami komfirmasi masalah dugaan kebun sawit tanpa izin yang kami dapat informasi dari masyarakat.
Kami mencoba bertanya siapa pemilik kebun ini ke salah satu karyawan di sana, anehnya tidak satu pun karyawan di kebun tersebut yang mengetahui siapa pemiliknya yang kami duga sengaja tidak mau memberi tahu kami awak media .
Lalu kami meminta no Manager yang kami dapat informasi bernama Ahok ke salah satu karyawan di sana, kami mencoba menelpon untuk konfirmasi, tapi jangn kan mengangkat telpon, chat wa kami pun tidak di balas dan memilih untuk menonaktifkan hp nya.
Timbul pertanyaan kami apa benar kebun seluas 500 hektar yang menduduki kawasan hutan ini tidak punya izin ( Ilegal ) ?
Sementara dalam UUD, Pelanggaran di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) diatur dalam beberapa undang-undang utama di Indonesia, terutama Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Berikut adalah kerangka hukum utama terkait pelanggaran hutan, termasuk HPK:
Undang-Undang Pokok :
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Undang-undang ini menjadi dasar pengelolaan hutan di Indonesia dan membagi fungsi hutan menjadi hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi (termasuk HPK). Pelanggaran terhadap fungsi-fungsi ini, seperti penggunaan kawasan hutan tanpa izin, dapat dikenakan sanksi pidana.
Nah dari informasi yang kami dapat dari masyarakat dan juga investigasi tim media kami ke lapangan kami meminta dari APH dan dari Pemerintah yang berwenang membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kebenaran informasi yang kami dapat kan dari masyarakat, dan jika terbukti benar kami mintak kepada APH dan juga pemerintah Rokan hilir untuk menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Mardianto
![]()

