Embung Desa Sukakarya Diduga Dijual oleh Mantan Kades,Diduga Proyek Jalan Cor Beton Disabotase Anggota Dewan

Spread the love

Musi Rawas, Sumatera Selatan|| ayoonews- 26 Oktober 2025. Aset desa berupa embung Desa Sukakarya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas kini menjadi sorotan publik. Warga menduga embung yang seharusnya menjadi milik desa telah dijual secara ilegal oleh mantan Kepala Desa berinisial P kepada pihak lain berinisial R dan D.

Kepala Desa Sukakarya saat ini, Andi Karya, membenarkan bahwa aset desa tersebut belum dikembalikan kepadanya sejak pergantian kepemimpinan. “Benar, embung itu masih belum diserahkan kembali kepada pemerintah desa,” ujarnya kepada awak media

Warga Pertanyakan Kepemilikan Embung

Beberapa warga menuturkan bahwa embung tersebut jelas merupakan aset desa, terlihat dari prasasti pembangunan yang terpasang di dekat lokasi. Namun prasasti itu kini ditutupi semak-semak, seolah disengaja agar tidak terlihat publik.

“Kalau embung itu milik pribadi, kenapa dulu dibangun pakai dana desa dan ada prasastinya? Sekarang malah ditutupi. Jelas ini ada indikasi penguasaan aset desa,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Selain itu, sejumlah pembangunan baru di sekitar embung juga menimbulkan tanda tanya. Proyek jalan senilai Rp196 juta yang disebut berasal dari aspirasi anggota DPRD justru dibangun tidak sesuai lokasi perencanaan. Jalan yang seharusnya diperuntukkan bagi warga di Dusun III malah dibangun mengarah ke kolam pribadi milik seorang anggota dewan inisial (D )

⚖️ Analisis Hukum dan Dugaan Pelanggaran

  1. Dugaan Penggelapan Aset Desa

Jika benar embung tersebut dijual tanpa prosedur resmi, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai penggelapan aset desa, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 372 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan…”
Ancaman hukuman: penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan… yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.”

Embung yang dibangun menggunakan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) adalah aset negara, sehingga penjualan tanpa mekanisme resmi merupakan tindak pidana korupsi dan penggelapan aset publik.

  1. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Anggota Dewan

Pembangunan jalan senilai Rp196 juta yang dialihkan dari rencana awal juga berpotensi melanggar:

Pasal 421 KUHP:
“Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu…”
Ancaman hukuman: penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67:
Anggota DPRD dilarang “menyalahgunakan wewenang yang dapat merugikan kepentingan umum atau daerah.”

Kewajiban Pengembalian Aset Desa

Menurut Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, aset desa wajib dilindungi, dicatat, dan diserahkan setiap kali terjadi pergantian kepala desa.
Pasal 7 ayat (1) menyebutkan:

“Kepala Desa bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa yang berada dalam kewenangannya, termasuk melakukan serah terima aset kepada pejabat penggantinya.”

Artinya, mantan kepala desa berinisial P dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana jika terbukti tidak menyerahkan aset desa secara sah.

Langkah Penegakan Hukum yang Dapat Ditempuh

  1. Kepala Desa Sukakarya (aktif) dapat membuat laporan resmi ke:

Inspektorat Kabupaten Musi Rawas

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau

Polres Musi Rawas melalui Unit Tipikor

  1. Masyarakat dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) berhak menuntut audit aset desa dan memohon penelusuran melalui Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
  2. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan dana desa atau aset publik, maka dapat dituntut pengemb

Redaksi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *