Pembangunan Kantor Penghulu Sei Meranti Dengan Menelan Anggaran APBD Rp 515.870.887.00 Mangkrak, Di Duga Ada Indikasi Kerugian Negara
Rokan hilir Riau|| ayoonews- 21 Oktober 2025. Saat awak media dan juga ketua umum yayasan Sinta melintas di jalan Mahato Rokan Hilir, kami melihat adanya suatu bangunan, dari papan plank informasi proyek tersebut tertulis pembangunan kantor penghulu desa Sei Meranti.
Di papan informasi tertulis jumlah anggaran pembangunan tersebut sekitar Rp 515.870.887.00 menggunakan anggaran APBD Rokan Hilir TA. 2024 dengan waktu pengerjaan tertera 120 hari kerja, dan sebagai pelaksana pembangunan CV Tanjung Mas, Pengawas konsultan Proyek CV Adlytama konsultan.
Dari keterangan lama pengerjaan di papan plank informasi seharusnya kantor kepenghuluan desa sei Meranti ini seharusnya sudah siap, tapi faktanya terlihat dalam gambar dokumentasi kami di lapangan bangunan masih jauh dari kata siap di kerjakan.
Tapi Yang jadi sorotan kami proyek tersebut di duga mangkrak dan tidak di kerjakan lagi entah apa masalah nya, kami mencoba bertanya ke pada kades desa sri Meranti bapak Johan Alas Jalani, kenapa pembangunan kantor kepenghuluan desa sri Meranti ini tidak selesai atau di duga mangkrak ? Menurut beliau saat pembangunan kantor kepenghuluan tersebut saya sangat senang ujarnya, tapi saya tidak tau kenapa pembangunan kantor kepenghuluan ini tiba-tiba berhenti, padahal saat ini kantor desa kami masih menumpang ujarnya.
Sementara dalam UUD terkait proyek negara yang di duga mangkrak dan juga tindakan hukum berbunyi ;
Tindakan hukum terkait pelanggaran proyek negara yang mangkrak dapat dikenakan melalui beberapa undang-undang, yang paling utama adalah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, ada juga undang-undang lain yang bisa diterapkan, seperti yang berkaitan dengan keuangan negara dan jasa konstruksi.
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi : Kasus proyek mangkrak sering kali berujung pada dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Undang-undang yang relevan meliputi: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (perubahan atas UU 31/1999).
Pasal 2: Menjerat setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3: Menjerat setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara.
Nah dari kejadian diatas dan juga bunyi UUD, kami menduga proyek tersebut bermasalah dan ada indikasi berpotensi merugikan negara. Maka dari itu kami dari tim investigasi media dan juga ketua umum yayasan Sinergi Nusantara Abadi ( Tim penyelamat aset negara ), meminta kepada Kejari Rokan hilir, komisi pemberantasan korupsi ( KPK ), dan Badan pemeriksa keuangan ( BPK ) agar membentuk Tim investigasi langsung turun ke lapangan Memeriksa, mengaudit dan memproses secara hukum jika terbukti ada penyelewengan dana negara di proyek tersebut.
Nb : berita ini sewaktu -waktu dapat berubah jika dari pihak penanggung jawab pembangunan atau konsultan pengawas proyek tersebut meminta klarifikasi atau hak jawab
Tim investigasi media dan yayasan ( SINTA)
![]()

