Di Duga 8 Pengusaha Tambak Udang Di Rupat Utara Di Laporkan Ke Polda Riau Prihal Menggunakan Kawasan ( HPT ) Dan Kawasan ( HPK )

Spread the love

Kec.Rupat, Kab.Bengkalis Riau|| ayoonews- 17 Oktober 2025. Marak nya Penggunaan Hutan kawasan Produksi ( HPT ) Dan Juga Hutan Produksi Konversi ( HPK )  baik untuk perkebunan atau pun tempat usaha tanpa izin Membuat kerusakan di berbagai kawasan Hutan ( HPK ) Dan ( HPT ).

Salah satunya yang di duga terjadi di kab.bengkalis kec.rupat Utara, 8 Orang Pengusaha Tambak Udang Di sana  Menggunakan Lokasi tambak udang tidak mempunyai izin baik lokasi atau pun izin pertambakan udang.

 Hal ini yang membuat ketua  umum yayasan Sinergi Nusantara Abadi ( SINTA ) pak Sunaryo Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Kawasan Hutan ( HPK ) dan kawasan Hutan ( HPT )  untuk lokasi tambak udang dan juga dugaan pertambakan udang mereka tidak mempunyai izin ke Polda Riau ujarnya saat kami wawancarai.

8 orang pengusaha tambak di kec. Rupat Utara yang di laporkan antara lain ;

1. Sentiong 

2. Akop

3. Aswan

4. Acuan

5. Atian

6. Yutiong

7. Anyun

8. Jamil dan Asri Ismail

Bahkan dari 8 orang yang di laporkan ada salah satunya masih menjabat kepala Desa aktiv di daerah tersebut ujar pak Sunaryo.

Ada pun bunyi laporan nya ” Melaporkan pengusaha tambak udang yang di duga tidak memiliki izin dan masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas ( HPT ) dan hutan produksi konversi ( HPK ) , dengan nomor perkara LP 128/ YSNA/ KNPR / September / 2025. Ungkap pak Sunaryo.

Atas laporan tersebut Polda Riau telah melimpahkan laporan  dugaan pelanggaran penggunaan kawasan HPK Dan HPT  tentang tambak udang ilegal ke polres Bengkalis, dan ketua yayasan Sinta berharap ke pada Kapolres Bengkalis bisa melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku ujar pak Sunaryo ketua umum yayasan Sinta.

pelanggaran hutan hpk dan hpt

Definisi HPK dan HPT

Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK): Kawasan hutan yang secara fungsional dapat dikonversi untuk kegiatan di luar kehutanan, seperti perkebunan atau pertambangan, tetapi harus melalui proses pelepasan kawasan terlebih dahulu. 

Hutan Produksi Terbatas (HPT): Kawasan hutan produksi yang pemanfaatannya dibatasi, misalnya untuk produksi kayu melalui sistem tebang pilih guna menjaga kelestarian hutan. 

Jenis pelanggaran

Perambahan Hutan: Penguasaan lahan secara ilegal di dalam kawasan hutan untuk berbagai keperluan, termasuk pertanian, perkebunan, dan pertambangan. 

Kegiatan Ilegal Tanpa Izin: Melakukan aktivitas seperti penebangan, pertambangan, atau pembangunan kebun tanpa izin yang sah (seperti IPPKH untuk pertambangan). 

Pembangunan Perkebunan Ilegal: Pembangunan perkebunan sawit yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan tata ruang wilayah. 

Sanksi dan konsekuensi

Pidana: Pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda, misalnya ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar untuk kegiatan pertambangan ilegal tanpa izin. 

Sanksi Administratif:

Penghentian Sementara Kegiatan: Kegiatan usaha dihentikan sementara. 

Denda: Pembayaran denda sesuai dengan luas dan jenis kawasan hutan yang dilanggar. 

Pencabutan Izin Usaha: Jika perusahaan memiliki izin usaha, izin tersebut dapat dicabut jika tidak memenuhi kewajiban kehutanan. 

Pemrosesan Hukum:

Untuk kegiatan dengan izin yang belum lengkap atau sesuai tata ruang, penyelesaiannya melalui Pasal 110A UU Cipta Kerja.

Untuk kegiatan yang sama sekali tidak memiliki izin, penyelesaiannya melalui Pasal 110B UU Cipta Kerja.

Nb : berita ini sewaktu – waktu bisa berubah jika pengusaha – pengusaha yang di laporkan memberikan  klarifikasi tentang berita yang kami terbitkan.

Tim investigasi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *