Dugaan Lalai Dalam Pengolahan Limbah Pabrik, PT Arindo Tri Sejahtera 1 Di Gugat Yayasan Sinta Ke Pengadilan Negeri Bangkinang.
Kampar Riau || ayoonews – 16 Oktober 2025. Ketua umum Yayasan sinergi Nusantara Abadi ( Sinta ) bapak SUNARIO menyayangkan lemah nya pengawasan dari pemerintah kabupaten kampar khusus nya dibidang lingkungan hidup Terutama pabrik- Pabrik PKS dalam pengelolaan limbah.
Banyak pabrik kelapa sawit yg berada dikabupaten Kampar Salah Satunya PKS PT ARINDO TRI SEJAHTERA 1 yang berada di desa Petapahan Kec, Tapung kab, kampar Riau ungkapnya.

Yang mana pabrik kelapa sawit PT Arindo Tri Sejahtera 1 bergerak dibidang indutri kelapa sawit yg memiliki kolam limbah yg seharus nya menggunakan lapisan kedap air tetapi yg kita lihat dilapangan kolam- kolam pks PT Arindo Tri Sejahtera 1 tidak ada menggunakan lapisan kedap air ujarnya.
Oleh karna itu saya Sunaryo Ketua yayasan Sinergi Nusantara Abadi resmi melakukan gugatan terhadap PKS PT ARINDO TRI SEJAHTERA 1, dengan bunyi gugatan kolam limbah tanpa lapisan kedap air yang disebut dengan pelanggaran berat di kepengadilan negeri bangkinang dengan no perkara 231/Pdt .sus.LH/2025/PN Bkn dengan penggugat yayasan Sinergi Nusantara Abadi ( Sinta ) ujarnya.
Dan tergugat PKS PT ARINDO TRI SEJAHTERA 1, dan bukan hanya PKS tersebut yang kami gugat, kami juga menggugat DINAS LINGKUNGAN HIDUP Kab, kampar dan BUPATI kab kampar yang kami anggap lalai dalam pengawasan terhadap pengolahan limbah pabrik- Pabrik PKS di kab.kampar ujarnya.
Sidang pertama akan dilaksanakan pada tgl 23 oktober 2025, ketua yayasan Sinergi Nusantara Abadi bapak SUNARIO meminta kepada bupati kampar dan kepala dinas lingkungan hidup kab. kampar untuk taat dan patuh terhadap aturan yg ada, dan menjalankan pungsi sesuai dengan aturan yg berlaku ujarnya di Ahir penyampaian.
Redaksi
![]()

