Di Duga SPBU 14.285.6102 menyalah gunakan penjualan minyak subsidi petugas SPBU Mengaku Sesuai Aturan

Spread the love

Desa kembang Damai Rohul Riau || ayoonews – 1 Oktober 2025 -Mendapat informasi dari masyarakat bahwa SPBU 14.285.6102. menyalahgunakan penjualan minyak subsidi kami dari tim investigasi media langsung menuju ke SPBU yang di infokan.

Setibanya di sana kami mengkonfirmasi ke salah satu staf SPBU apakah benar SPBU mereka menyalahgunakan penjualan minyak subsidi dengan cara menjual minyak ke mobil -mobil langsir ? Mereka menjawab kami menjual minyak ke masyarakat sesuai aturan pak dan menggunakan barcode dan tidak melayani mobil langsir ujarnya .

Tidak langsung percaya kami mencoba memantau mobil-mobil keluar masuk SPBU tersebut dan hasilnya kami menemukan salah satu mobil kijang lama bolak balik mengisi minyak subsidi di SPBU yang kami duga mobil pelangsir.

Berbanding terbalik, dari informasi yang kita dapat dari salah satu pihak SPBU bahwa mereka menjual minyak sesuai aturan dan tidak melayani mobil langsir kami menduga mereka berbohong dan terbantahkan dari temuan kami di lapangan.

Sementara dalam UUD pelarangan spbu melakukan pengisian mobil lansir sangat jelas yang berbunyi :

Undang-undang SPBU terkait pengisian mobil “pelansir” (pengecer ilegal) diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Tindakan ini melanggar undang-undang migas dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai praktik ilegal yang merugikan dan mengganggu distribusi energi.

Peraturan Terkait dan Konsekuensinya
UU Migas: Tindakan melayani mobil pelansir atau penimbunan BBM di SPBU merupakan pelanggaran terhadap UU Migas.

Sanksi Pidana: Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana, yang diatur dalam pasal-pasal relevan dalam UU Migas, seperti Pasal 53 dan 55.

Mengapa Ini Dilarang?

Mengganggu Distribusi: Praktik pelangsiran mengganggu sistem distribusi BBM yang sudah diatur oleh pemerintah, yang berpotensi menyebabkan kelangkaan atau kekurangan pasokan.

Merugikan Konsumen: Mobil pelansir sering kali membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar, sehingga mengambil jatah dari masyarakat yang membutuhkan dan seharusnya mendapatkannya.
Ketidakadilan: Pelangsiran menciptakan ketidakadilan karena keuntungan didapat dari penjualan kembali BBM subsidi dengan harga lebih tinggi, yang merugikan masyarakat.

Tanggung Jawab SPBU

Tidak Melayani Pelansir: SPBU dilarang keras melayani pengisian BBM bersubsidi untuk mobil pelansir.
Tindakan Tegas: Pihak berwenang dan manajemen SPBU harus bertindak tegas untuk mencegah dan menindak praktik ini demi menjaga kelancaran distribusi dan keadilan bagi masyarakat.

Dari temuan investigasi media, kami berharap pihak Aph atau dari pihak migas segera melakukan investigasi dan audit ke SPBU 14.285.6102. tentang temuan kami awak media di lapangan ini.

Dan jika terbukti benar maka kmi minta pihak Aph dan juga pihak migas harus segera menindak tegas SPBU tersebut sesuai UUD dan hukum yang berlaku.

Tim investigasi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *