Retribusi Palang Di Desa Sei Tapah Di Duga Ilegal Banyak Oknum Terima Setoran
Desa Sei Tapah kec.Tanjung Medan Rohil || ayoonews – 27 September 2025. Saat kami melintas di desa sei tapah kami dari tim investigasi media menemukan ada nya pungutan retribusi , setiap mobil pengangkut sawit yang lewat di sana .
Karna penasaran kami mencoba berhenti di pos retribusi tersebut, lalu bertanya ke pada penjaga pos berapa nominal retribusi setiap mobil pengangkut sawit yang harus bayar ? Sekitar Rp 70.000 – Rp 100.000 ujarnya.
Lalu kami bertanya kembali, apakah pos retribusi ini ada izin nya semisal ada perdesnya ? Mereka bilang ada, lalu menunjukan surat , tapi entah karna gak tahu Malah yang di tunjukkan laporan bulanan , pengeluaran dan pemasukan bukan Perdes atau pun legalitas izin retribusi.
Yang lebih mencengangkan lagi dalam laporan tersebut tertulis setoran bulanan ke pihak Aph dan beberapa aparatur desa, bahkan ada tertulis pembayaran cicilan hutang ke salah satu PT di sana dan jumlah nya fantastis sebesar Rp 20.000.000 rupiah / bulan terlepas benar atau tidaknya laporan bulanan mereka itulah fakta-fakta yang kami temukan di lapangan.
Dari temuan di atas kami mencoba menghubungi pengurus berinisial JP ? Beliau menjelaskan ini swadaya masyarakat pak ujarnya , lantas kami bertanya kembali kalau ini swadaya masyarakat untuk kepentingan desa baik jalan dan infrastruktur lainya kenapa harus ada setoran ke Aph ? Itu kurang tau BG coba tanyakan ke penghulu katanya.
Lalu kami coba mengkonfirmasi ke penghulu sei tapah tapi kami mendapatkan jawaban yang sama seperti jawaban pengurus palang tersebut , mengatasnamakan swadaya masyarakat, dan juga berbagai alasan yang kami pikir tidak masuk akal.
Kami juga mengkonfirmasi salah satu PT yang armadanya melewati akses jalan tersebut, apakah PT tersebut pernah memberikan kontribusi terhadap perbaikan infrastruktur jalan desa tersebut jawabnya iya pak bahkan alat berat kami yang sering digunakan merawat jalan desa tersebut ujarnya .
Sementara Dasar Hukum Pungutan Desa
UU Desa (UU No. 6 Tahun 2014): atas perubahan UUD no 3 tahun 2024 tentang desa. Mengatur bahwa desa dapat memungut dana, namun pungutan tersebut harus diatur dalam Peraturan Desa (Perdes).
Evaluasi oleh Bupati/Wali Kota: Sebelum ditetapkan, rancangan Perdes tentang pungutan harus mendapat evaluasi dari Bupati/Wali Kota untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang lebih tinggi.
Jenis Pungutan yang Dibolehkan (Contoh)
Bagian dari Pajak dan Retribusi Daerah: Desa berhak menerima bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pungutan sesuai Peraturan Desa: Pungutan yang dilakukan desa harus memiliki landasan hukum berupa Peraturan Desa yang telah disahkan dan dievaluasi oleh pemerintah daerah.
Penting untuk Diperhatikan
Tujuan Pungutan: Pungutan desa harus dilakukan untuk kepentingan umum, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi.
Transparansi: Proses pungutan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tujuan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Kewenangan Pemerintah Desa: Pungutan yang dilakukan oleh perangkat desa juga harus sesuai dengan kewenangan dan batasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Nah dari bunyi UUD di atas jelas sudah tata cara yang di perbolehkan desa dalam memungut retribusi, tapi syannk dari beberapa penjelasan di atas pengurus dan penghulu tidak satu pun di penuhi, maka dari itu kami menduga retribusi Palang di desa sei Tapah ( Ilegal )
Ketua yayasan Sinergi Nusantara Abadi ( Shinta ) Pak Sunaryo berencana melaporkan Dugaan Pungli yang di lakukan di desa Sei tapah Ke Aph Polres Rokan Hilir ujarnya.
Kami berharap ke pada pihak Aph Atau pun pemerintah segera menginvestigasi dugaan pungli di desa sei tapah tersebut, dan jika terbukti Ilegal harus di tindak dengan hukum yang berlaku.
nb : berita ini sewaktu -waktu bisa berubah jika Pihak-pihak yang di beritakan meminta klarifikasi dan hak jawab ke media kami.
( Tim investigasi )
![]()

