Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Surat Tanah Seluas 4 Hektare Milik Bapak Bukhori Di Lakukan Oknum Polisi
Desa Bancah Klubi Tapung Kampar Riau|| ayonews – 31 Agustus 2025. Lagi dan lagi terjadi sengketa tanah di wilayah Kampar niat ingin membantu malah di salah gunakan, hal ini di alami seorang warga desa Bancah Klubi bernama H Bukhori , saat tim investigasi dari media melakukan wawancara beliau menyampaikan, awal mula tanah seluas 4 Hektare Milik nya di pinjamkan ke seorang oknum polisi bernama subakti yang rencananya akan di gunakan untuk pembibitan karet ujarnya.
Setelah sekian lama peminjaman tanah tersebut, alih – alih di gunakan untuk pembibitan Malah tanah tersebut di perjual belikan ke orang lain , bahkan tanah tersebut di buatkan surat tanah baru, 2 Hektare atas nama Wakidi dan 2 Hektare atas nama subakti yang saya duga surat tanah palsu ujar H Bukhori dengan menunjukan seluruh surat tanah yang asli berikut dokumen -dokumen pendukung keabsahan surat tersebut
Lalu kami awak media bertanya , kenapa ada surat tanah lain dengan pak subakti ? Beliau menjawab saya tidak tahu kenapa ada surat tanah tersebut dan bisa terbit, makanya saya bilang tadi suratnya itu palsu karna surat beliau tidak berdasar ungkapnya.
Lanjut beliau Bahkan atas nama pemilik surat tanah yang bernama Wakidi menyampaikan kepada saya tidak tahu bahwa ada surat tanah atas nama nya seluas 2 Hektare , dan dirinya tidak pernah menanda tangani surat tanah tersebut, ujar Wakidi melalui H Bukhori. Untuk memperkuat pernyataan nya pak Wakidi juga membuat surat pernyataan tertulis yang di beri materai dan di tanda tanganinya, ungkap H Bukhori sambil menunjukkan bukti surat pernyataan dari pak Wakidi ke pada awak media
Saya pernah bertanya ke pada si peminjam, kenapa tanah saya di jual belikan,beliau menyampaikan karna saya ( H Bukhori ) telah menghibahkan tanah tersebut ke beliau ujar Subakti, padahal saya tidak pernah menghibahkan tanah saya ke pada dia, baik secara lisan atau tulisan ungkap H Bukhori dengan nada kesal.
Beliau rencana akan melaporkan kasus ini ke pihak Polda Riau dan juga propam karna ini ada keterlibatan oknum polisi jika tidak ada penyelesaian secara baik , dan juga akan memproses semua pihak – pihak yang terkait dengan kasus ini ujarnya.
Dari kejadian diatas kami menduga UUD yang di langgar jika terbukti pelaku bersalah :
Tindakan pemalsuan tanda tangan pada dokumen adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan akan memiliki pasal yang setara dalam KUHP baru (UU 1/2023) yaitu Pasal 391. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal enam tahun jika membuat atau menggunakan surat palsu yang menimbulkan kerugian.
Dan jika dokumen tersebut adalah dokumen resmi seperti akta otentik, pelaku dapat diancam dengan Pasal 264 KUHP dengan hukuman yang lebih berat, maksimal delapan tahun penjara.
Agar berita ini berimbang Kami juga telah berusaha menghubungi pak Sukidi melalui media von dan juga wa terkait informasi miring tentang dirinya tapi sampai berita ini di terbitkan belum ada sedikit pun tanggapan beliau dan memilih untuk bungkam .
Kami juga akan memberikan hak jawab ke pada pak Sukidi jika beliau memintanya .
Redaksi
![]()

