Di Duga Galian C Ilegal Di Simpang kubu Bebas Beroperasi Tanpa Takut Hukum, APH Polres Kampar Kemana ????

Bangkinang Riau || ayoonews – 19 Agustus 2025. Saat awak media melintas di jalan raya Pekanbaru Bangkinang kami melihat ada aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat, yang sedang melakukan kegiatan di lokasi Simpang kubu, dan kami juga tidak menemukan adanya papan plang yang bertuliskan izin pertambangan di lokasi tersebut.
lantas kami bertanya siapa yang punya dan juga pengurus lapangan nya mereka menjawab kami tidak tahu, kami cuma pekerja ujar salah satu tukang catat mobil ke luar masuk lokasi tambang, seolah-olah mereka menutup – nutupi siapa pemilik tambang galian C tersebut.
Timbul dugaan kami aktivitas pertambangan Galian C tersebut tidak berizin ( Ilegal ). Lantas Kami mencoba mewawancarai salah satu masyarakat di sekitar yang tidak mau di sebutkan namanya, “sudah berapa lama galian C ini beraktivitas, lumayan lama ujarnya
Lanjut, kami juga menanyakan siap pemilik atau pengurus pertambangan di sana BG ?, jawabnya saya kurang tahu bg ujarnya. Kadang tanah berserakan sampai kejalan raya BG, apalgi di musim kemarau gini abu – abu berterbangan, sangat mengganggu pernapasan kami sebagai masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang galian C tersebut ungkapnya.
Dan aneh nya pertambngan galian C tersebut tidak jauh dari polres Kampar, bahkan aktivitas galian C tersebut terlihat di pinggir jalan raya bahkan sangat dekat juga dengan kantor desa . lantas timbul pertanyaan kami, apa benar pihak APH atau pemerintah setempat tidak tahu pertambngan galian C tersebut atau kah udah ada setoran, baik ke oknum pemerintahan atau oknum Aph setempat, sehingga mereka bebas dan berani tanpa takut hukum melakukan pembukaan pertambngan galian C yang kami duga Ilegal secara terang – terangan ???
Padahal baru – baru ini gubernur Riau Abdul Wahid menyatakan menentang keras seluruh pertambngan Ilegal di Riau tapi sebaliknya malahan pertambngan galian c Ilegal dengan berani dan bebas Beroperasi di simpang kubu kabupaten Kampar tanpa takut hukum…sungguh pemandangan yang mencengangkan….
Dari aktivitas galian C Ilegal tersebut kami menduga ada dua UUD yang mereka langgar diantaranya :
1. UUD pertambangan :
Dalam UUD pertambangan setiap aktivitas Galian C harus mendapat kan izin, Penambangan galian C ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU 3/2020 mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin, termasuk galian C, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. UUD PenyalahGunaan Minyak subsidi ;
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat. Pelaku penyalahgunaan, seperti penimbunan atau pengoplosan, dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar Pusiknas Bareskrim Polri. Selain itu, pelaku peniruan atau pemalsuan BBM juga dapat dikenai sanksi serupa.
Sanksi Pidana:
Penjara: Maksimal 6 tahun.
Denda: Maksimal Rp60 miliar Pusiknas Bareskrim Polri.
Bentuk Penyalahgunaan yang Dilarang:
Contoh Kasus :
1 .Menggunakan minyak solar subsidi masyarakat untuk aktivitas industri atau pertambngan, Karana minyak solar subsidi tidak di peruntukan untuk industri apalagi pertambngan jelas poin pertama ini mereka langgar.
2.Seorang pemilik SPBU yang terbukti menjual BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak atau menaikkan harga jual di atas ketentuan dapat dikenai sanksi.
3.Seseorang yang membeli BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken untuk dijual kembali juga dapat dianggap melanggar hukum.
4.Pengusaha yang melakukan pengoplosan BBM subsidi dengan BBM jenis lain untuk mendapatkan keuntungan ilegal juga dapat dikenai sanksi.
Penting untuk diingat:
BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang berhak dan diperuntukkan bagi konsumen tertentu, sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Penyalah gunaan BBM bersubsidi dapat merugikan negara dan masyarakat, serta mengganggu stabilitas penyediaan energi.
Nah dari poin-poin UUD diatas Jelas mereka telah melanggar hukum jika menggunakan minyak subsidi pada aktivitas pertambangan Galian C yang mereka lakukan. Jika aktivitas Galian C ini di lakukan pembiaran oleh pemerintah dan juga APH setempat kami yakin akan terjadi kerusakan alam dan ekosistem, khususnya di wilayah kabupaten Kampar.
kami Berharap Aph secepatnya melakukan investigasi tentang temuan kami ini , dan menindak tegas pemilik dan pelaku pertambangan Ilegal ini dengan tegas tanpa pandang bulu jika terbukti melanggar hukum. Dan jika ada terbukti ada oknum Aph baik dari polres, pemerintahan atau siapa pun yang membackup galian C tersebut kami berharap dari pihak APH , segera melakukan tindakan hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Jangan sampai Masyarakat menduga APH atau pemerintah takut atau sengaja melakukan pembiaran karna adanya upeti atau setoran dari pengusaha tambang Ilegal.
Mardianto