Polsek Tandun Tangkap 4 Tersangka Narkoba, Sita 8,86 Gram Sabu

Spread the love

Rokan Hulu Riau || ayoonews – 16 Agustus 2025. Polres Rokan Hulu melalui Polsek Tandun berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Desa Kumain, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, pada Kamis (14/8/2025) malam. Empat tersangka diamankan dalam kasus ini, yaitu inisial AS Als Panjul, insial R, inisial F, dan insial IA.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tandun, IPTU Mike Kurniawan, S.H., M.H, didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H menyatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Desa Kumain.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sedang dan 1 paket kecil sabu dengan total berat kotor 8,86 gram. Selain itu, juga disita 1 unit handphone, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong, dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000.

Hasil tes urine sementara menunjukkan bahwa para tersangka positif menggunakan narkotika. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Tandun berkomitmen akan terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu.

Mardianto

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *