Polsek Cerenti Sampaikan Himbauan Larangan Aktivitas PETI di Desa Pulau Panjang

Spread the love

Kuantansinginggi Riau || ayoonews -Bhabinkamtibmas Polsek Cerenti, Brigadir Windrahadi, melaksanakan kegiatan himbauan larangan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Panjang, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan ini dilakukan bersama masyarakat setempat sebagai bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan, Selasa (12/8/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Brigadir Windrahadi menegaskan dua hal penting kepada masyarakat. Pertama, larangan keras melakukan aktivitas PETI karena melanggar hukum dan berdampak buruk terhadap lingkungan. Kedua, ajakan untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi masa depan generasi penerus.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa himbauan ini merupakan wujud komitmen Polres Kuansing dalam mencegah kerusakan lingkungan dan menegakkan hukum. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menghentikan aktivitas PETI. Pertambangan ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian alam dan kesehatan masyarakat. Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Kapolsek menyampaikan pesan Kapolres.

Kegiatan himbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya PETI, sehingga praktik pertambangan ilegal dapat ditekan dan lingkungan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi tetap terjaga untuk generasi mendatang.” Pungkas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Mardianto

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *