Dugaan Penyelewengan BBM di SPBU 14.293.6131 Bongkal Malang dan SPBU 14.293.651 Peranap , pihak SPBU Berikan klarifikasi

Indragiri Hulu Riau || ayoonews – 29 Juli 2025 – Terkait dengan maraknya pemberitaan yang beredar di beberapa media online pada tanggal 27–28 Juli 2025 yang menyebut adanya dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Tim Investigasi Media lngsung melakukan penelusuran langsung ke lapangan dan pihak-pihak terkait.
Dalam pemberitaan tersebut, SPBU 14.293.6131 yang berlokasi di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, dan SPBU 14.293.651 di Kecamatan Peranap dituduh melakukan praktik penyelewengan dan pelangsiran BBM subsidi kepada pihak-pihak yang disebut sebagai “mafia BBM”. Pemberitaan tersebut bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dan anggota legislatif serta tuduhan bahwa pihak kepolisian setempat melakukan pembiaran terhadap dugaan praktik ilegal tersebut.
Namun setelah dilakukan investigasi dan kami mengkonfirmasi ke pihak SPBU dan pemangku kepentingan terkait, tim kami tidak menemukan bukti kuat atau indikasi yang mendukung dugaan adanya praktik ilegal sebagaimana disebutkan dalam sejumlah pemberitaan tersebut. Kegiatan di SPBU berjalan normal sesuai dengan prosedur dan ketentuan dari PT. Pertamina, termasuk penggunaan sistem aplikasi barcode dalam penyaluran BBM subsidi ujar salah satu pengawas SPBU saat kami wawancarai.
Dari investigasi tim media kami ke lapangan kami mendapat kan klarifikasi dari pihak SPBU yaitu ;
Hasil Klarifikasi:
1. SPBU 14.293.6131 Bongkal Malang
Dari hasil wawancara langsung dengan pengelola SPBU dan pengecekan di lokasi, tidak ditemukan aktivitas pengisian BBM subsidi ke jerigen ataupun kendaraan modifikasi sebagaimana diberitakan. SPBU tersebut menjalankan proses distribusi sesuai regulasi, dan petugas di lokasi menunjukkan bukti transaksi barcode digital dari aplikasi resmi Pertamina.
2. SPBU 14.293.651 Peranap
Dugaan adanya pelangsiran BBM dan keterlibatan oknum legislatif juga telah ditelusuri. Namun tidak ditemukan aktivitas ilegal maupun pelanggaran prosedur. Tim investigasi telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU, dan pihaknya menyatakan bahwa seluruh penyaluran BBM dilaksanakan berdasarkan ketentuan resmi. Tidak ada pelanggaran sebagaimana dituduhkan dalam pemberitaan.
Selain itu, tuduhan terhadap pihak kepolisian sektor (Polsek) Peranap yang disebut melakukan pembiaran juga tidak berdasar. Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol, S.H. tidak pernah memberikan pernyataan intimidatif kepada wartawan, melainkan hanya mengimbau agar pemberitaan bersifat berimbang dan berdasarkan fakta valid.
Sebagai media yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, kami menyarankan bahwa setiap pemberitaan yang di tayangkan sebaiknya di konfirmasi lebih dahulu agar berimbang dan tidak terkesan menghakimi .
Contoh nya seperti pemberitaan tentang SPBU – SPBU yang saat ini sedang terbit, yang menyebut adanya penyelewengan BBM subsidi oleh SPBU-SPBU yang belum tentu kebenarannya.
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat juga untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi, terutama yang menyangkut nama baik institusi, individu, maupun perusahaan yang belum terbukti secara hukum.
Karana Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan yang tidak berdasar dan tanpa konfirmasi lebih dahulu bisa saja menempuh jalur hukum Karena merasa nama baik mereka baik instansi, individu atau perusahaan tercemar apa lagi di publik.
Tim investigasi