Ungkap Kasus Curanmor, Polres Sumedang Ciduk Lima Pelaku, Modusnya Pura-pura Jadi Korban Tabrakan

Spread the love

Sumedang || ayoonews -Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumedang sejak awal tahun 2025.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika didampingi AKP Tanwin Nopiansah menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Satreskrim Polres Sumedang berdasarkan laporan dari sejumlah korban.

“Dari empat laporan polisi yang kami terima, masing-masing tertanggal 27 Februari, 7 Maret, 18 Juli dan 23 Mei 2025, kami telah mengamankan lima orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor, dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata AKBP Sandityo dalam konferensi pers, Rabu (23/7).

Kasus pertama merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 04.40 WIB di kawasan

Tersangka DR alias Ijang (27), warga Kecamatan Rancaekek, bersama seorang rekannya yang masih buron (DPO), berpura-pura menjadi korban tabrakan.

Ketika korban berhenti, pelaku langsung melakukan penganiayaan menggunakan gunting hingga korban terluka, kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Saat ini tersangka DR telah kami amankan di rumahnya pada 16 Juli lalu, sedangkan rekan pelaku masih dalam pencarian,” katanya.

Sementara itu, empat tersangka lainnya, yakni AG alias Ledus (22), TH (32), AS (26), dan BGA (31), ditangkap atas kasus curanmor yang dilakukan di tempat dan waktu berbeda.

Modus mereka adalah mencuri sepeda motor yang terparkir dalam kondisi sepi dan tidak terkunci leher. Mereka menggunakan alat bantu seperti obeng dan kunci T untuk merusak kunci kontak
Modus mereka adalah mencuri sepeda motor yang terparkir dalam kondisi sepi dan tidak terkunci leher. Mereka menggunakan alat bantu seperti obeng dan kunci T untuk merusak kunci kontak
Atas perbuatannya, DR alias Ijang dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara empat pelaku lainnya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Atas perbuatannya, DR alias Ijang dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara empat pelaku lainnya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

“Para pelaku saat ini sudah kami tahan di Rutan Polres Sumedang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Sandityo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, mengunci ganda kendaraan, dan segera melapor ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Dengan demikian, kita berharap angka curanmor di wilayah hukum Polres Sumedang bisa menurun,” katanya.ika

redaksi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *