Manajemen SPBU 13.293.624 INHU Bantah Terlibat Praktik Pelangsiran dan Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar

- Indragiri Hulu Riau|| ayoonews – 24 Juli 2025. Beredar di beberapa media online yang menyebutkan bahwa SPBU 13.293.624 yang berlokasi di Jl. Lintas Sumatera, Sungai Baung, Kecamatan Rengat Barat, Riau, terlibat dalam praktik pelangsiran dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar”, hal ini langsung dibantah oleh staf/ manajemen (narasumber) SPBU 13.293.624, yang enggan disebutkan namanya.
Kepada awak media, manajemen SPBU 13.293.624, membantah apa yang dituduhkan oleh beberapa media online yang telah terbit,” seluruh aktivitas operasional pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 13.293.624, telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah diterapkan oleh pihak Pertamina. Rabu (24/7/2025)
Dalam pernyataannya, narasumber yang juga merupakan perwakilan manajemen SPBU 13.293.624, menjelaskan bahwa semua proses pengisian BBM di SPBU nya dilakukan dengan pengawasan ketat dan sesuai dengan barcode yang terdaftar.
“Kami hanya mengisi BBM sesuai dengan barcode dan kapasitas standart tangki kendaraan. Tidak ada pengisian di luar kapasitas tangki, apalagi pengisian berulang kali untuk kendaraan yang sama,” terang manajemen SPBU.
Disini kembali Saya tegaskan, bahwa SPBU 13.293.624, melakukan aktivitasnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pertamina dan Kami mengutamakan pengisian BBM kepada masyarakat.
Saya sangat menyesalkan ada oknum- oknum wartawan yang selalu menebarkan berita yang dinilainya hoak dan tidak berimbang, apalagi berita yang diterbitkannya juga menyebutkan Pihak SPBU bermain dengan oknum aparat untuk memuluskan aktivitas, itu semuanya bohong, kata Manajemen.
Seharusnya sebelum menaikkan pemberitaan konfirmasi dulu agar pemberitaan nya tidak tendensius.
Saya berharap, kedepannya tidak ada lagi yang menyebarkan pemberitaan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya dan menuduh tampa ada bukti.
Manajemen juga menjelaskan bahwa SPBU 13.293.624, telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh staf ataupun karyawan khususnya operator pengisian BBM untuk mematuhi aturan yang berlaku dan melarang keras pengisian di luar kapasitas tangki kendaraan.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik-praktik yang melanggar SOP, termasuk pengisian BBM untuk mobil pelangsir. Setiap pengisian diawasi dan kami selalu berusaha memastikan bahwa aturan ini dipatuhi oleh semua pihak,” tegas manajemen SPBU 13.293.624.
Pihak SPBU 13.293.624 Indragiri hulu, selalu berusaha untuk menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat.
Pernyataan ini dikeluarkan untuk menanggapi rumor yang berkembang terkait dugaan keterlibatan SPBU 13.293.624 dalam pengisian BBM secara tidak sah.
Karena kami selalu berkomitmen untuk terus menjalankan operasional mereka dengan integritas tinggi, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat yang membutuhkan dengan mengikuti aturan yang ada, tutup salah satu manajemen/staf SPBU 13.293.624.
Perlu kita ketahui bersama bahwa :
Pemberitaan yang tidak sesuai dengan prinsip verifikasi, tidak berimbang, serta tidak memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa pers wajib memberitakan peristiwa secara faktual dan berimbang.
Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah.
Pasal 18 ayat (2) menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, penyebaran informasi yang mengandung fitnah dan tidak sesuai fakta melalui media digital juga dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 (perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
(Red/Tim)