Polsek Bonai Darussalam Berhasil Tangkap 2 Orang Tersangka Kasus Narkoba

Rokan Hulu Riau || ayoonews – Jumat 11 Juli 2025. Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Kamis, 10 Juli 2025.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K, M.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Bonai Darussalam.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K, M.H memerintahkan PS. Kanit Reskrim AIPDA M. Yamin, S.H beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin oleh PS. Kanit Reskrim AIPDA M. Yamin, S.H berhasil menangkap seorang laki-laki yang berinisial AHD di belakang rumah warga,
Dari hasil penangkapan, tim berhasil mengamankan 11 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip kecil warna bening dan 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip sedang warna bening dengan total berat kotor 2,75 gram. Selain itu, juga diamankan uang tunai sebesar Rp 655.000, 1 unit handphone merek Vivo Y03, 1 unit handphone merek Vivo Y35, dan 1 unit sepeda motor merek Revo.
Tersangka inisial AHD dan inisial AP saat ini telah diamankan di Polsek Bonai Darussalam untuk proses lebih lanjut.
Kedua Tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Negara RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mardianto