Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kabun, 4,23 Gram Sabu Diamankan

Spread the love

Rokan Hulu Riau || ayoonews- Jumat 11 Juli 2025. Polsek Kabun Kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan narkotika jenis sabu, dua tersangka, inisial KZ dan W diamankan oleh Unit Reskrim Polisek Kabun dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti jenis narkotika di Desa Koto Ranah, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu,Provinsi Riau Kamis (10/7/2025) yang lalu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra S.I.K M.Si melalui AKP Efendi Lufino SH Didampingi Paur Humas Ipda Sarlin Sihotag SH menjelaskan “Dari hasil penggeledahan, ditemukan 8 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,23 gram, 2 batang kaca pirex, 2 bungkus plastik klip dan uang tunai sebesar Rp 110.000. ( seratus sepuluh ribu rupiah)

Dihadapan penyidik, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka berdua dan diperoleh dari seseorang bernama inisial MK dan masih dalam pengejaran polisi,

Terhadap ke dua tersangka telah dilakukan  tes urine dan hasilnya menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan narkotika.

Saat ini Kedua tersangka telah di tetapkan sebagai tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian. Polsek Kabun berharap dapat mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas dan menghentikan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Release : Humas Polres Rohul

Mardianto

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *