Klarifikasi Pendamping PKH Sumber Harta: Permasalahan Hanya Miskomunikasi

Spread the love

Sumber Harta, Musi Rawas || ayoonews – 10-07-2025 . Menanggapi pemberitaan terkait permasalahan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pendamping PKH memberikan klarifikasi bahwa permasalahan yang terjadi hanyalah sebuah miskomunikasi.

Pendamping yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan, yakni saudari U dan E, menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui permasalahan yang terjadi di lapangan dan tidak pernah memberikan arahan seperti yang diberitakan.

Perlu diketahui, saudari U telah dipindahkan dari wilayah tugas Kecamatan Sumber Harta sejak tahun 2023, dan saat ini bertugas di Kecamatan Megang Sakti. Dengan demikian, beliau sudah tidak lagi mengurusi kegiatan PKH di Sumber Harta.

Saat ini, pendamping PKH aktif di Kecamatan Sumber Harta adalah Epin, yang menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan instruksi yang melanggar aturan terkait dana PKH. Bahkan, pendamping selalu menekankan kepada seluruh pihak, termasuk ketua kelompok dan KPM (Keluarga Penerima Manfaat), agar tidak bermain-main dengan dana PKH, karena hal tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berat, termasuk pidana.

Namun, tampaknya ada oknum ketua kelompok yang tidak mengindahkan arahan tersebut, sehingga menimbulkan masalah dan membuat citra pendamping PKH ikut tercoreng. “Jangan sampai gara-gara ulah satu orang, nama baik pendamping dan kepercayaan masyarakat menjadi korban,” ujar E kepada awak media.

Ketua LSM Pandowo Limo, Hairudin, S.Pd, juga menyampaikan bahwa meskipun nilai dugaan pelanggaran terbilang kecil, seperti Rp1.000 sekalipun, hal itu tetap merupakan kesalahan dan bisa diproses secara hukum.

Terkait kondisi kartu bantuan yang tidak lagi aktif, tim pendamping PKH sudah turun langsung ke lapangan dan melakukan pengecekan. Diketahui bahwa beberapa kartu memang telah dinonaktifkan oleh pusat, namun pendamping siap membantu masyarakat untuk mengajukan kembali agar bisa menerima bantuan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terkait pemotongan sebesar Rp10.000 yang disebut-sebut terjadi di agen atau e-warung, dijelaskan bahwa itu adalah biaya administrasi dari pihak agen, dan masyarakat sebagian besar juga menyampaikan hal yang sama. Ini menunjukkan bahwa yang terjadi bukanlah penyalahgunaan, melainkan miskomunikasi antara pihak-pihak terkait.

Melalui klarifikasi ini, pendamping PKH berharap agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tetap menjalin komunikasi baik dengan pendamping demi kelancaran program bantuan sosial ini.

A Irwansyah S.H

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *